Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2313/Pdt.G/2019/PA.JB |
|
Nomor | 2313/Pdt.G/2019/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Mustar, M.hh. Masad |
Panitera | Mohammad Hambali |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut pada posita gugatan Penggugat angka 4.a sampai 4.h yang terdiri dari :2.1. Sertifikasi Kecakapan Penerbang PPL No. 14042 atas nama Penggugat..2.2. Sertifikasi Kecakapan Penerbang CPL No. 6533 atas nama Penggugat.. 2.3. Sertifikasi Ground Training for Private Pilot Certification (Deraya Flying School) atas nama Penggugat..2.4. Sertifikasi Flight Training for Private Pilot Certification (Nusa Flying International) atas nama Penggugat.2.5. Sertifikasi Ground Training for Commercial Pilot Certification (Nusa Flying International) atas nama Penggugat..2.6. Sertifikasi Flight Training for for Commercial Pilot Certification (Nusa Flying International) atas nama Penggugat.2.7. Sertifikasi Ground Training for Flight Instructor Certification (Alfa Flying School) atas nama Penggugat.2.8. Sertifikasi Flight Training for Flight Instructor Certification (Nusa Flying International) atas nama Penggugat.adalah harta milik pribadi Penggugat.3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas barang-barang milik pribadi Penggugat yang tersebut pada diktum angka 2 pasca perceraian adalah merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan barang-barang milik pribadi Penggugat yang tersebut pada diktum angka 2 kepada Penggugat5. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat pada petitum gugatan Penggugat huruf f angka 1) sampai 11) tidak dapat diterima.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2313/Pdt.G/2019/PA.JB
Statistik17756