- Menyatakan Terdakwa Mathildus Robiyanto Polisius Seran Sonbay als Roby tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Yang Dilakukan Beberapa Kali Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mathildus Robiyanto Polisius Seran Sonbay als Roby selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Hasil Audit (Berita Acara Stock Opname Strore B2B 023 Kupang dan Data Hasil Stock Opname)
- 1 (satu) Eksemplar email permintaan barang, Form Persetujuan Penjualan Khusus, Surat Tanda terima barang dari Ekspedisi kepada B2B 023 Hypermart Kupang (Dooring Plan Container) tanggal 29 Desember 2017 Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800062382 dan 8000514
- 1 (satu) Eksemplar Email permintaan barang, Form Persetujuan Penjualan Khusus, Surat Tanda terima barang dari Ekspedisi kepada B2B023 Hypermart Kupang, Bukti Serah terima barang Nomor 027837 dan Nomor 029067, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800063653 dan Nomor 800063695.
- 1 (satu) eksemplar Bukti Serah Terima Nomor 025349, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800055521, berita acara serah terima barang dari ekspedisi PT. Mitra Bahari Logistindo kepada B2B023 Hypermart Kupang
- 1 (satu) eksemplar email permintaan barang, Bukti serah terima Nomor 029025 tangal 24 Januari 2017, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800063816.
- 1 (satu) eksemplar email permintaan barang, bukti serah terima Nomor 027726 tanggal 31 Januari 2017, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800063922, bukti serah terima Nomor 029266 tanggal 06 Februari 2017, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800063922, berita acara serah terima barang dari ekspedisi kepada B2B023 Hypermart Kupang.
- 1 (satu) Eksempar Email permintaan barang, Form Persetujuan Penjualan Khusus, Bukti Serah terima barang Nomor 030555 tanggal 07 Februari 2017, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800064352, Bukti Serah Terima Barang Nomor 030707, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800064635 dan berita acara serah terima barang dari ekspedisi kepada B2B 023 Hypermart Kupang.
- 1 (satu) Eksemplar Email permintaan barang, Form Persetujuan Penjualan Khusus, Bukti Serah terima Nomor 028063 tanggal 16 Maret 2017, Stok Transfer Manifest (STM) dengan surat jalan Nomor 800065775 dan Bukti Input Barang di System (Receiving Ac knowledgement Report) dikembalikan kepada pihak PT Matahari Putra Prima Tbk.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 309/Pid.B/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 309/Pid.B/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.B/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 309/Pid.B/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/2017/PN Kpg
Statistik9423