- Menyatakan Terdakwa I Andrian Faturahman alias Andrian Bin Simon Catur Amal dan terdakwa Aldi Oktoviyanto alias Aldi Bin Yohanes Suryadi, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi sabu berat brutto 0,28 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisi sabu berat brutto 0,24 gram;
- 1 (satu) buah cangklong;
- 1 (satu) buah korek api merek Tokai;
- 1 (satu) buah air minum gelas merek Oasis;
- (dua) buah sedotan plastic;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1451/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1451/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fahzal Hendri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jootje Sampaleng, hakim Anggota 2: Tumpanuli Marbun. |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1451/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik230