Putusan PTA SEMARANG Nomor 46/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
|
Nomor | 46/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat46/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Hj.maisurotun Idawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo, Nomor 028/ Pdt.G/ 2014/ PA.Skh., tanggal 06 Oktober 2014 M, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1435 H., ; ---------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo, Nomor 028/ Pdt.G/ 2014/ PA.Skh., tanggal 06 Oktober 2014 M, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1435 H., dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; ------------------------- 2. Menetapkan seorang anak bernama ANAK P DAN T, lahir pada tanggal 23 Februari 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonpensi sebagai ibunya berhak mengunjungi dan mengajak anak bepergian ; ------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957, Hakim tingkat banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan keberatan-keberatan Pembanding satu demi satu melainkan cukup memperhatikan dasar dan dalil pertimbangan hakim tingkat pertama dan kemudian menyatakan sikapnya |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/_Pdt._G/_2015/_PTA._Smg..zip
- Download PDF
- 46/_Pdt._G/_2015/_PTA._Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg.
Pertama : 28/ Pdt.G/ 2014/ PA.Skh.
Statistik174115