- Menyatakan terdakwa I DARQUTNI Bin Alm SADARUDDIN dan terdakwa II RISKI ANDIKA Bin IMRAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam No Imei : 351803091111569 yang didalam pesan masuk (SMS) berisikan angka togel.
- 1 (satu) Unit HP Merk Strawberry warna hitam yang berisikan angka togel.
- 1 (satu) Unit Perangkat Wifi Merk Huawei
- 3 (tiga) lembar Slip transfer Bank BRI
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
- 2 (dua) buah buku yang berisikan pencarian angka togel
- 2 (dua) buah buku Notes yang berisikan angka togel
- 4 (empat) Lembar Repas / Kertas yang bertuliskan Angka-angka Togel
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A3S warna hitam No Imei : 863628048465615 yang digunakan sebagai alat untuk mengakses situs judi online togel "Ongtoto.net"
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A3S warna Merah No Imei : 863628046857672 yang didalam Whatsapp (Wa) HP tersebut berisikan gambar / foto slip transfer uang ke admin situs judi togel online "Ongtoto.net"
- Uang sejumlah Rp.4.025.000 (empat juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Uang sejumlah Rp.445.000 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. DARQUTNI dengan Norek 0178 - 0104 - 2015 ??? 505
- 1 (satu) Lembar kartu ATM Bank BRI Nomor rekening 0178 - 0104 - 2015 ??? 505
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN MEULABOH Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mbo |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Muhammad Al Qudri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, dirampas untuk disetorkan ke kas negara, dikembalikan kepada terdakwa, |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Statistik334218