Putusan PN KARANGAYAR Nomor 12/Pid.B/2017/PN Krg |
|
Nomor | 12/Pid.B/2017/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | . Sri Haryanto, Muhammad Nafis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IVA YULIANA binti SUHERMAN alias EVA YULIANA binti HERMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga dan memiliki Kartu Tanda Penduduk lebih dari satu?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewatnya percobaan selama 8 (delapan) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa berupa:- KTP atas nama sdri EVA YULIANA NIK 3313115707790006;- KK (Kartu Keluarga) No 3313113005050975 atas nama kepala keluarga HERMAN; Dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar melalui saksi PUTIAWAN bin HARIADI;- KTP atas nama IVA YULIANA NIK 3311015707800001; - Kutipan Akta Kelahiran nomor 3609/TP/2013 atas nama IVA YULIANA;Dikembalikan kepada terdakwa;- Kartu Keluarga nomor 3311012905070003 atas nama kepala keluarga SUHERMAN tanggal 13 Oktober 2012;- Kartu Keluarga nomor 3311012905070003 atas nama kepala keluarga SUHERMAN tanggal 15 Januari 2015;- Kartu Keluarga nomor 3311011501150001 atas nama TIONG SHAN DANIEL BUDI SANTOSO;- 1 (satu) berkas blangko permohonan Penerbitan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga SUHERMAN dan TIONG SHAN DANIEL BUDI SANTOSO tanggal 14 Januari 2015;Dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melalui saksi TUTIK MAHARGIANTI;- Surat Pengantar pembuatan KTP Fotokopi atas nama Iva Yuliana;- Blangko KTP dari Desa Karangtengah;- Fotokopi KTP atas nama Iva Yuliana NIK : KTP 3311015707800001;- Fotokopi KK no.331101290507003 atas nama kepala keluarga Suherman;Dikembalikan kepada saksi Drs. IIM JOKO SANTOSO;- Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 44/DN/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 dengan akta nikah nomor 627/86/XII/2008 tanggal 27 Desember 2008;Dikembalikan kepada saksi TIONG SHAN DANIEL BUDI SANTOSO;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/Pid/2017/PT SMG
Kasasi : 140 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 12/Pid.B/2017/PN Krg
Statistik96350