- Menyatakan Terdakwa I Wiratmoko Bin Sakur dan Terdakwa II Tiyok Agus Suyanto Bin Sukarni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warna abu-abu sim card 081216589888;
- 1 (satu) unit handphone merek Polytron warna putih sim card 081292247904;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z-3415-NY beserta kunci kontak dan STNK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 233/Pid.Sus/2019/PN Bjn |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2019/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meirina Dewi Setiawati, Sh.br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa II Tiyok Agus Suyanto Bin Sukarni; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2573 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 233/Pid.Sus/2019/PN Bjn
Statistik899