- Menyatakan Terdakwa Ade Kurniawan Als Ompong Als Bengbeng Als Bengkong Bin Misno Eko Nugroho tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Type 54P (Cast Wheel) A/T No.Pol.AD-5582-KO Warna Merah Tahun 2013 No. Ka: MH354P00CDJ961408 No. Sin: 54P961521, STNK An. Rut Sri Lestari d/a Kp. Tegalsari Lor RT 01/04 Kel. Kartasura Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit HandPhone Merk Nokia Model: RM-1134 Warna Hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Suzuki Type FU 150 SCD, No. Pol : AD-4871-NI Warna Pink Hitam Tahun 2012 No. Ka: MH8BG41CACJ913553, No.Sin: B4201D293348, STNK An. Yarsi d/a Dk. Bulak Kulon RT 03/01 Ds. Gunan Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri dengan No. BPKB: J-05161878 An. Yarsi;
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk Iphone SE dengan No. IMEI: 855794076288785;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan sebuah HP Merk Iphone SE dengan No. IMEI: 855794076288785 dari Dzakiyah Store dengan No. Faktur : SVC/1810/0093 Tertanggal 07 Oktober 2018, 1 (satu) buah Dusbook Laptop Merk Asus dengan No. Seri : H7N0CV02M714279, 1 (satu) lembar Faktur Penjualan sebuah Laptop Merk Asus dengan No. Seri: H7N0CV02M714279 dari International Computer dengan No. Faktur : 10205, tertanggal 13 November 2017,
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk Xiaomi Redmi 4 Prime dengan No. IMEI 1: 86131603251880 No. IMEI 2: 861316032516898. (dikembalikan kepada saksi Achsanu Taulani)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 38/Pid.B/2019/PN Skh |
|
Nomor | 38/Pid.B/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dikembalikan kepada Terdakwa Ade Kurniawan Als Ompong Als Bengbeng Als Bengkong Bin Misno Eko Nugroho) (dikembalikan kepada saksi Teguh Widodo) |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2019/PN Skh
Statistik366