Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 935 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Ibrahim |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JO JOHAN SUNARYO alias ALAY, 2. LINAWATI, 3. MEGAWATI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 643/PDT/ 2017/PT DKI., tanggal 24 Januari 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 592/Pdt.G/2015/PN Jkt. Sel., tanggal 29 Juni 2016; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bidang-bidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya, masing-masing: 1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 96/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Oktober 1989, Nomor 12768, seluas 2.615 m (dua ribu enam ratus lima belas meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 82/2001, tanggal 9 April 2001; 2. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 94/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Oktober 1989, Nomor 12765, seluas 115 m (seratus lima belas meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 83/2001, tanggal 9 April 2001; 3. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 95/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Oktober 1989, Nomor 12767, seluas 445 m (empat ratus empat puluh lima meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 84/2001, tanggal 9 April 2001; 4. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 91/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 8 Desember 1980, Nomor 2978, seluas 990 m (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 85/2001, tanggal 9 April 2001; 5. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 92/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 10 Juli 1981, Nomor 2926, seluas 6.100 m (enam ribu seratus meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/2001, tanggal 9 April 2001; 6. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Oktober 1989, Nomor 12770, seluas 25 m (dua puluh lima meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 88/2001, tanggal 9 April 2001; 7. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 90/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 8 Desember 1980, Nomor 2977, seluas 760 m (tujuh ratus enam puluh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 89/2001, tanggal 9 April 2001; 8. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 93/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Oktober 1989, Nomor 12764, seluas 880 m (delapan ratus delapan puluh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 90/2001, tanggal 9 April 2001; 9. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8/Karawaci, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 12 September 1981, Nomor 1476, seluas 14.082 m (empat belas ribu delapan puluh dua meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 91/2001, tanggal 9 April 2001; masing-masing atas nama PT Suri Karya Kertasindo Industri/Tergugat I; 10. Mesin-mesin berikut perlengkapannya dan peralatan pabrik kertas di lingkungan PT Gunung Jaya Agung, di Jalan Imam Bonjol KM 3 Nomor 28, Kelurahan Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor 14, tanggal 30 November 2000, sebagaimana diuraikan dalam Appraisers dari PT Kusuma Real Sakti, masing-masing yaitu: a. 1 (satu) set mesin kertas (paper making machine) PM-1, merk Chung Hsin, buatan Taiwan, kapasitas 20 ton; b. 1 (satu) set mesin kertas (paper making machine) PM-2, merk Shin Ying, buatan Taiwan, kapasitas 20 ton; c. 1 (satu) set mesin keras (paper making machine) PM-7, merk Zang Zeu, kapasitas 30 ton, buatan RRC; d. 1 (satu) set mesin kertas (paper making machine) PM-8, merk Voith, buatan Jerman, kapasitas 40 ton; telah diletakkan sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 102/Pdt.G/2002/PN Jkt. Sel., tanggal 2 September 2002, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 102/Pdt.G/2002/PN Jkt. Sel., tanggal 10 September 2002, juncto Berita Acara Sita Jaminan Nomor 102 BA/Pdt.G/2002/PN Jkt. Sel., tanggal 12 September 2002, dalam perkara yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 102/Pdt.G/2002/PN Jkt. Sel., tanggal 25 September 2002, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 105/PDT/2003/PT DKI Jakarta, tanggal 22 Oktober 2003, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 877 K/Pdt/2004, tanggal 13 Agustus 2005, juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 428 PK/Pdt/2008, tanggal 19 Desember 2003; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan: 1. Risalah Lelang Nomor RL-01/PLII.16/2012, tanggal 17 Februari 2012, yang dibuat di hadapan/oleh Tergugat IV, Notaris dan PPAT, Muharzah Aman, S.H., selaku Pejabat Lelang Kelas II Serang; dan 2. Risalah Lelang Nomor RL-03/PLII.16/2013, tanggal 10 Mei 2013, yang dibuat di hadapan/oleh Tergugat IV, Notaris dan PPAT, Muharzah Aman, S.H., selaku Pejabat Lelang Kelas II Serang; dan akta-akta lain yang didasarkan pada kedua risalah lelang tersebut, adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan perubahan/balik nama atas sertifikat-sertifikat hak guna bangunan (SHGB), masing-masing: 1. SHGB Nomor 90/Karawaci, seluas 760 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 2. SHGB Nomor 91/Karawaci, seluas 990 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 3. SHGB Nomor 92/Karawaci, seluas 6.100 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Indsutri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 4. SHGB Nomor 93/Karawaci, seluas 880 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 5. SHGB Nomor 94/Karawaci, seluas 115 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 6. SHGB Nomor 95/Karawaci, seluas 445 m, dari atas nama PT Suri Karya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 7. SHGB Nomor 96/Karawaci, seluas 2.615 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 8. SHGB Nomor 97/Karawaci, seluas 25 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 9. SHGB Nomor 130, dahulu SHGB Nomor 8/Karawaci, seluas 14.082 m, dari atas nama PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I, menjadi atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan perubahan sertifikat-sertifikat hak guna bangunan (SHGB) masing-masing dari: 1. SHGB Nomor 90/Karawaci, seluas 760 m; 2. SHGB Nomor 91/Karawaci, seluas 990 m; 3. SHGB Nomor 92/Karawaci, seluas 6.100 m; 4. SHGB Nomor 93/Karawaci, seluas 880 m; 5. SHGB Nomor 94/Karawaci, seluas 115 m; 6. SHGB Nomor 95/Karawaci, seluas 445 m; 7. SHGB Nomor 96/Karawaci, seluas 2.615 m; 8. SHGB Nomor 97/Karawaci, seluas 25 m; 9. SHGB Nomor 130, dahulu SHGB Nomor 8/Karawaci, seluas 14.082 m; menjadi: 1. SHGB Nomor 107/Bojong Jaya, seluas 4.080 m, Surat Ukur 231/Bojong Jaya 1202, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 2. SHGB Nomor 108/Bojong Jaya, seluas 7.090 m, Surat Ukur 230/Bojong Jaya, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 3. SHGB Nomor 130/Bojong Jaya, seluas 14.082 m, Surat Ukur 274/Bojong Jaya, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 4. SHGB Nomor 75/Bojong Jaya, seluas 760 m, Surat Ukur 190/Bojong Jaya 12012, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II/Wisnu Wiguna menjaminan sertifikat- sertifikat hak guna bangunan (SHGB) masing-masing: 1. SHGB Nomor 107/Bojong Jaya, seluas 4.080 m, Surat Ukur 231/Bojong Jaya 1202, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 2. SHGB Nomor 108/Bojong Jaya, seluas 7.090 m, Surat Ukur 230/Bojong Jaya, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 3. SHGB Nomor 130/Bojong Jaya, seluas 14.082 m, Surat Ukur 274/Bojong Jaya, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; 4. SHGB Nomor 75/Bojong Jaya, seluas 760 m, Surat Ukur 190/Bojong Jaya 12012, atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II; kepada bank-bank atau pihak lainnya, adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat III/Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk mencoret perubahan/balik nama sertifikat dari PT Surikarya Kertasindo Industri/Tergugat I menjadi ke atas nama Wisnu Wiguna/Tergugat II, dan perubahan sertifikat serta penjaminan sertifikat sebagaimana yang tersebut pada huruf e, f dan g di atas, dari dalam daftar register yang diperuntukkan guna keperluan itu; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 935_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 935_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 935 K/Pdt/2019
Banding : 643/PDT/2017/PT.DKI
Lainnya : 592/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik
Statistik
259
169