Putusan PN PINRANG Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Pinrang |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PN.Pinrang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ivo Ardianto |
Hakim Anggota | I Hardiansyah, . H. Rio Lery Putra Mamonto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat ;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------? Menetapkan menurut Hukum bahwa Tanah Perumahan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2 Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dengan batas sebagai berikut :---------------------------------------------------Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Dahulu Baddu Halima Sekarang Sirajuddin ;------------------------------------------------------------------------------- Sebelah timur berbatas dengan saluran air/jalanan ;-------------------------------- Sebelah barat dengan Jalan Teuku Umar ;-------------------------------------------Sebelah selatan dengan tanah milik Palattei ;---------------------------------------adalah tanah milik sah Penggugat ;---------------------------------------------------? Menyatakan bahwa penguasaan dan perbuatan Tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah tidak sah dan illegal serta merupakan perbuatan melawan hukum;? Menghukum Tergugat-Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun ;? Menyatakan bahwa sertifikat tanda bukti hak milik No. 325 yang diterbitkan oleh Turut tergugat atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mengikat secara hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan/penguasaan Para Tergugat baik berupa kwitansi, surat keterangan jual beli SPPT dan sertifikat ataupun surat lainnya yang ada hubungannya atau kaitannya dengan tanah sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;--------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------------? Menghukum kepada Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.Pinrang
Banding : 103/PDT/2014/PT MKS
Statistik997