Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum penguasan objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa dengan luas 5m x 50m yang terletak di Jl. Medan No. 53 Lk. II, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas tanah sebagaimana berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan ....... : rumah Ferdinan Tambunan;- Sebelah Barat berbatasan dengan ........ : rumah Kombar Saragih;- Sebelah Utara berbatasan dengan ........ : tanah perumahan Nande Tani;- Sebelah Selatan berbatasan dengan .... : jalan besar Medan;Adalah harta peninggalan Almarhum Pendapatan Ginting alias Ndapet Ginting dengan Almarhumah Rosmaria Purba alias Rumrum Br. Purba;- Menyatakan menurut hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhum Pendapatan Ginting alias Ndapet Ginting dengan Almarhumah Rosmaria Purba alias Rumrum Br. Purba, dan yang berhak atas harta peninggalan Almarhum Pendapatan Ginting alias Ndapet Ginting dengan Almarhumah Rosmaria Purba alias Rumrum Br. Purba;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang menguasai, menduduki serta memperoleh hak atas tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa serta menyerahkan tanah dan objek sengketa dalam keadaan baik tanpa beban apapun juga kepada Penggugat I dan Penggugat II, apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/Kepolisian;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II d.r./Tergugat I dan Tergugat II d.k. untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II d.k./Penggugat I dan Penggugat II d.r. untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp2.361.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN.Lbp
Statistik6524