- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuksebagian;
- Menyatakan Penggugat Sebagai Ahli Waris Sah dari almarhum Tuan Abraham Nanlohy dan berhak penuh sebagai Pemilik atas objek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran luas 200 meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01309 terletak di Kelurahan Wosi, Kampung Makassar-Manokwari-Papua Barat (Bukti P-7)dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Jalan;
- Selatan, berbatasan dengan Tanah Negara Surat Ukur (SU) Nomor: 33/1981;
- Barat, berbatasandengan Tanah Negara Gambar Situasi (GS)Nomor:117/1981;
- Timur, berbatasan dengan Tanah Negara;
- Menyatakan Penggugat Sebagai Ahli Waris Sah dari almarhum Tuan Abraham Nanlohy dan berhak penuh sebagai Pemilik atas objek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran luas 487 meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 1120 terletak di Kelurahan Wosi, Kampung Makassar-Manokwari-Papua Barat (Bukti P-8), dengan batas-batas sesuai Surat Ukur Nomor : 74/Wosi/2007 dengan tandabatas Pipa Besi I, II dan Sudut Tembok a Sampai dengan semuanya merupakan sudut batas tanah memenuhi syarat berdasarkan PP. No.24 Tahun 1997 jo.PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997;
- Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris Sah dari almarhum Tuan Abraham Nanlohy berhak penuh sebagai Pemilik atas atas bangunan-bangunan rumah milik Penggugat dan almarhum Tuan Abraham Nanlohy diatas objek sengketa yang terletak di Jalan Kampung Makassar-Wosi-Manokwari-Provinsi Papua Barat, masing-masing:
- Bangunan rumah utama seluas 8 x 14 meter persegi dengan 4 buah kamar tidur dan dapur serta ruang tamu dan kamar mandi;
- Bangunan 2 (dua) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar masing-masing seluas 8 x 12 meter persegi;
- Bangunan 3 (tiga) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar masing-masing seluas 15 x 6 meter persegi; dan
- Bangunan 1 (satu) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar seluas 5 x 8 meter persegi.
- Menyatakan Sah dan berharga bukti-bukti Penggugatdari Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9dan dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini.
- Menyatakan Batal demi Hukum Perjanjian Kredit Nomor : 2015/KMK-BNI WIRAUSAHA/003 yang dibuat oleh Tergugat I bersama Tergugat II dan almarhum Tuan Abraham Nanlohy, karena bersifat melawan hak Penggugat sebagai Istri Sah dan Ahli Waris Sah dari almarhum Abraham Nanlohy;
- Menghukum Tergugat II mengangkat Hak Tanggungan atas objek sengketa dalam perkara ini dan mengembalikanseluruh objek sengketatanpa syarat kepada Penggugat sebagai Ahli Waris Sah almarhum Tuan Abraham Nanlohy.
- Menyatakan tindakan Tergugat I memasuki dan menguasai tanah dan rumah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan rumah dan tanah milik Penggugat dan mengembalikan kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat II membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat dalam bentuk membebaskan hak tanggungan atas : objek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran luas 487 meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 1120 terletak di Kelurahan Wosi, Kampung Makassar-Manokwari-Papua Barat (Bukti P-8), dengan batas-batas sesuai Surat Ukur Nomor : 74/Wosi/2007 dengan tandabatas Pipa Besi I, II dan Sudut Tembok a Sampai dengan semuanya merupakan sudut batas tanah memenuhi syarat berdasarkan PP. No.24 Tahun 1997 jo.PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997.
- Bangunan rumah utama seluas 8 x 14 meter persegi dengan 4 buah kamar tidur dan dapur serta ruang tamu dan kamar mandi;
- Bangunan 2 (dua) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar masing-masing seluas 8 x 12 meter persegi;
- Bangunan 3 (tiga) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar masing-masing seluas 15 x 6 meter persegi; dan
- Bangunan 1 (satu) petak rumah sewa/kost dengan 2 (dua) kamar seluas 5 x 8 meter persegi.
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II untu secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000 ,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari, jika para Tergugat lalai menjalankan putusan ini secara hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp1.595.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 44/Pdt.G/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rodesman Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonard Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Serta : objek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran luas 487 meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 1120 terletak di Kelurahan Wosi, Kampung Makassar-Manokwari-Papua Barat (Bukti P-8), dengan batas-batas sesuai Surat Ukur Nomor : 74/Wosi/2007 dengan tandabatas Pipa Besi I, II dan Sudut Tembok a Sampai dengan semuanya merupakan sudut batas tanah memenuhi syarat berdasarkan PP. No.24 Tahun 1997 jo.PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997. Serta: bangunan-bangunan rumah milik Penggugat dan almarhum Tuan Abraham Nanlohy diatas objek sengketa yang terletak di Jalan Kampung Makassar-Wosi-Manokwari-Provinsi Papua Barat, masing-masing: Semuanya harus dikembalikan dengan tanpa syarat apapun oleh Tergugat II kepada Penggugat sebagai Istri Sah dan Ahli Waris Sahd ari almarhum Abraham Nanlohy sejak putusan dalam perkara ini dibacakan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2527 K/Pdt/2021
Pertama : 44/Pdt.G/2019/PN.Mnk.
Statistik5832