Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Uar Sakti Siregar, Rajali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa H.Rusdiansyah Als Rusdi Bin Abdul Hamid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Rusdiansyah Als Rusdi Bin Abdul Hamid, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum pula terdakwa H.Rusdiansyah Als Rusdi Bin Abdul Hamid, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.756.019.125,- (tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan agar barang bukti, berupa :1. 1 (satu) lembar Foto copy CERTIFICATE OF INSTALLATION PT.MURTI INDAH SENTOSA SUPPLIER OF MEDICAL ? HOSPITAL & DENTAL EQUIPMENT WISMA MURTI : jl. Sultan iskandar Muda Kav. 29 Kebayoran Lama Jakarta 12240, tanggal 08 januari 2013;Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2674 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Statistik10227