Putusan PT KUPANG Nomor 62/Pid.Sus/2014/PT.KPG |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2014/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 62/Pid.Sus/2014/PT.KPGMARKUS RAYNOLD BANYAS.H.50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, -. Sudi Subakah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg tanggal 26 September 2014, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Markus Raynold Banya, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Markus Raynold Banya, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;--------------------------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;----------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------6. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg tanggal 26 September 2014 untuk selain dan selebihnya ;---------------------------------------------------------------7. Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2014/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2014/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/PID.SUS/2015
Banding : 62/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg.
Statistik7742