- 1 (satu) Unit Hand Phone merk NOKIA type 150 Dual Sim warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG type GT E1272 warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG Type KEYSTONE warna Putih;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk NOKIA Type 106 Dual Sim warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG Type GT E1272 warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG Type GT E1272 warna Biru;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA YUPITER MX KING warna Hitam No. Pol. A-5994 CU berikut Junci Kontak Asli dan STNK An. JAINAL ABIDIN;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA YUPITER MX warna Biru Putih No. Pol. A-5238 GP berikut Junci Kontak Asli dan STNK An. ROHMAT;
Putusan PN SERANG Nomor 491/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 491/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Tabroni Bin A. Baehaki, Terdakwa II. Muhamad Ali Bin Alm. M. Teguh, Terdakwa III. Heri Yanto als Yanto Bin M. Nuh dan Terdakwa IV. Mukmin als Darwis Bin Alm. Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Pada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik560