Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 252/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 252/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Baslin Sinaga, Masud |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI:- Menolak provisi yang diajukan Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;3. Menyatakan Akta Jual Beli yang terjadi antara TERGUGAT I dengan Nyonya Hj. Imatjik Ali batal demi hukum;4. Menghukum pihak ketiga untuk patuh dan tunduk kepada Keputusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi, Tergugat II dalam Konpensi, Turut Tergugat I dalam Konpensi, Turut Tergugat II dalam Konpensi dan Turut Tergugat III dalam Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.216.000,- (Duajuta Duaratus Enambelasribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 523/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2832 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 34 PK/Pdt/2022
Pertama : 252/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Statistik342155