- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian kerjasama investasi tertanggal 10 Pebruari 2017, Surat Perjanjian kerjasama investasi tertanggal 11 Nopember 2017, Surat Perjanjian kerjasama investasi tertanggal 14 Nopember 2017, Surat Perjanjian kerjasama investasi tertanggal 11 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak Penggugat berupa modal awal, modal tambahan dan seluruh profit sharing yang belum dikembalikan dan/atau diserahkan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Modal awal investasi Rp. 350.000.000,-
- Tambahan modal investasi Rp. 300.000.000,-
- Profit sharing modal awal yang belum dikembalikan
- Total keseluruhan Rp. 1.494.000.000,-
Putusan PN GARUT Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Grt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Endratno Rajamai |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ayu Amelia, Mh hakim Anggota 2: Depa Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA Profit sharing modal awal yang belum dikembalikan (diperjanjikan sebesar Rp. 30.000.000,- selama 16 Bulan (Rp. 30.000.000,- X 16 )Rp.480.000.000,- (diperjanjikan sebesar Rp. 28.000.000,- selama 13 Bulan (Rp. 28.000.000,- X 13)Rp.364.000.000,- 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara aquo ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Grt
Statistik12026