Putusan PTUN MATARAM Nomor 152/G/2017/PTUN.MTR |
|
Nomor | 152/G/2017/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | 152/G/2017/PTUN.MTR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rahmi Afriza |
Hakim Anggota | Retno Ariyani, Pulung Hudoprakoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal objek sengketa berupa: Surat Keputusan Kepala Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nomor: 006/SK.Pem.Tpl/III/2017 Tentang Pemberhentian dan Ucapan Terima Kasih Perangkat Desa Tepal, Tanggal 27 Maret 2017 Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa sebagaimana lampiran surat keputusan dimaksud khusus Nomor Urut 1 a.n. Abdul Jana sebagai Kasi Pemerintahan, Nomor Urut 2 a.n. Syamsuddin sebagai Kasi Pembangunan, Nomor Urut 3 a.n. Suparman sebagai Kasi UED, serta Nomor Urut 5 a.n. Dahman sebagai Kaur Perlengkapan;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa: Surat Keputusan Kepala Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nomor: 006/SK.Pem.Tpl/III/2017 Tentang Pemberhentian dan Ucapan Terima Kasih Perangkat Desa Tepal, Tanggal 27 Maret 2017 Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa sebagaimana lampiran surat keputusan dimaksud khusus Nomor Urut 1 a.n. Abdul Jana sebagai Kasi Pemerintahan, Nomor Urut 2 a.n. Syamsuddin sebagai Kasi Pembangunan, Nomor Urut 3 a.n. Suparman sebagai Kasi UED, serta Nomor Urut 5 a.n. Dahman sebagai Kaur Perlengkapan;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat serta martabat dan hak-haknya Para Penggugat sesuai kedudukannya semula sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa Nomor: 141.01/XI/2009 tertanggal 10 Februari 2009 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, khusus Lampiran No. Urut 2 a.n. M. Dahman sebagai Kepala Urusan Perlengkapan, No. Urut 4 a.n. Abdul Jana sebagai Kepala Urusan Pemerintahan, No. Urut 5 a.n. Samsuddin sebagai Kepala Urusan Pembangunan serta No. Urut 7 a.n. Suparman sebagai Kaur Ekonomi;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/G/2017/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 152/G/2017/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 459 K/TUN/2018
Banding : 19 / B / 2018 / PT.TUN.SBY
Pertama : 152/G/2017/PTUN.MTR
Statistik14094