- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Pinjam Pakai No. 02 Tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Notaris - PPAT Yudi Aryono Basuki, SH. Mk.n;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi Akta Perjanjian Pinjam Pakai No. 02 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Notaris - PPAT Yudi Aryono Basuki, SH. Mk.n;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.559.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bjn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ainun Arifin, Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/Pdt/2023
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Bjn
Statistik213147