- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perikatan Jual beli tertanggal 12 Pebruari 2014 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan sah surat perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat perjanjian tertanggal 12 Februari 2014 adalah sah dan harus dilaksanakan sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 187/Pdt.G/2016/PN.Mtr;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil sebesarRp. 16.295.500.000,- (enambelasmilyarduaratussembilanpuluh lima juta lima ratusribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belasmilyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.093.000,- (satu juta sembilan pulu tiga ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/PDT/2021
Pertama : 31/Pdt.G/2019/PN Mtr
Statistik14011