- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon (SYAIFULLAH, S.Kom alias SYAIPULLAH bin A. KADIR) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap termohon (MURNI SUSILALIANTI, S.Pdi binti SANAP) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman pemohon dan termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah pekarangan ukuran 10 x 7,8 M beserta bangunan kios dan gudang di atasnya ukuran 8 x 5 M yang terletak di Perumahan BTN Griya Idola Blok I/24 Rt. 03 Rw. 18 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas :
- Sebelah utara : rumah milik Ramli;
- Sebelah timur : Jalan Perumahan BTN Griya Idola;
- Sebelah selatan : tanah milik Pekarangan H. Tahir;
- Sebelah barat : rumah milik Syaifullah;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 83 M2 beserta bangunan rumah di atasnya ukuran 9 x 6 M yang terletak di Perumahan BTN Griya Idola Blok I/25 Rt. 03 Rw. 18 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas :
- Sebelah utara : rumah milik Ramli;
- Sebelah timur : kios milik Murni Susilalianti;
- Sebelah selatan : rumah milik M. Maican;
- Sebelah barat : Jalan Perumahan BTN Griya Idola;
- Menyatakan penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi telah menyepakati perdamaian dalam pembagian harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan bagian masing masing atas harta bersama tersebut adalah sebagai berikut :
- Bagian penggugat rekonpensi :
- Sebidang tanah pekarangan ukuran 10 x 7,8 M beserta bangunan kios dan gudang di atasnya ukuran 8 x 5 M yang terletak di Perumahan BTN Griya Idola Blok I/24 Rt. 03 Rw. 18 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas :
- Bagian penggugat rekonpensi :
- Sebelah utara : rumah milik Ramli;
- Sebelah timur : Jalan Perumahan BTN Griya Idola;
- Sebelah selatan : tanah Pekarangan milik H. Tahir;
- Sebelah barat : rumah milik Syaifullah;
- Bagian tergugat rekonpensi :
- Sebidang tanah pekarangan seluas 83 M2 beserta bangunan rumah di atasnya ukuran 9 x 6 M yang terletak di Perumahan BTN Griya Idola Blok I/25 Rt. 03 Rw. 18 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas :
- Bagian tergugat rekonpensi :
- Sebelah utara : rumah milik Ramli;
- Sebelah timur : kios milik Murni Susilalianti;
- Sebelah selatan : rumah milik M. Maican;
- Sebelah barat : Jalan Perumahan BTN Griya Idola;
- Menghukum tergugat rekonpensi dan penggugat rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing masing, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah anak kepada penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 650/Pdt.G/2016/PA.SUB |
|
Nomor | 650/Pdt.G/2016/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Maftuh, M.e.i. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota A. Riza Suaidi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Najamuddin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : adalah harta bersama antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 961.000,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pdt.G/2016/PA.SUB
Statistik120