- Menetapkan nafkah iddah untuk Termohon selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut???ah untuk Termohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut???ah, sebagaimana tersebut pada angka 3 dan 4 diktum amar dalam konvensi ini kepada Termohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang diasuh oleh Penggugat masing-masing bernama: (1) Damar bin Salman, umur 11 tahun, (2) Darman bin Salman, umur 7 tahun, dan (3) Nurul Fahira binti Salman, umur 1,5 tahun sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari atau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mampu berdiri sendiri;
- Menetapkan sisa angsuran kredit pada Bank BRI Majene sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 13 bulan angsuran kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan nafkah anak dan sisa hutang pada Bank BRI Majene, sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 diktum amar dalam rekonvensi ini kepada Penggugat;
Putusan PA MAJENE Nomor 31/Pdt.G/2018/PA.Mj |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2018/PA.Mj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairil Anwar, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Eko Nugroho Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Salman bin M. Thahir) untuk menjatuhkan Talak satu raj'i terhadap Termohon (Hasmira binti M. Jafar) di depan sidang Pengadilan Agama Majene; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2018/PA.Mj.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2018/PA.Mj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2018/PA.Mj
Statistik4717