Putusan PT BANJARMASIN Nomor 115/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 115/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maman Mohamad Ambari |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Wurianto |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Bjb., tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang terhadap pokok perkara ; MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI ;Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan, Bahwa, Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas;Sebidang Tanah seluas 4.593 m2 ( Empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter Persegi) yang terletak di jalan jurusan Pelaihari, Km 21 RT 08 RW 04 Kelurahan landasan ulin selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan sebagaimana disebutkan didalam Sertifikat Hak milik dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 Sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 dengan Batas-batas ;Utara : Sebidang tanah GS No 301/80/Biantoro Sudargo Selatan : Jalan/ Biantoro Sudargo Barat : Jalan Jurusan Ke PelaihariTimur : Tanah Negara Ukuran tanah ;Panjang Utara : 200 meterPanjang Selatan : 200 meterLebar Barat : 23 meterLebar Timur : 23 meter Luas : 4.593 m2 (meter Persegi) 3. Menyatakan, Para Tergugat telah Bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan/atau ingin menguasai secara tanpa hak (penyerobotan) obyek tanah milik Penggugat;4. Menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik No 3241 dari penggabungan sertifikat masing-masing dengan No M. 3185 dan M. 3237 yang dibalik nama tertanggal 04-05-2005 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kotamadya Banjarbaru ttd Suad Lufti Broto Nip 010.184.546 dan untuk sertifikat Banjarbaru tanggal 10 Mei 2006 Plt Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Banjarbaru ditanda tangani oleh Drs, H.Noor Rachman Nip 010.070.749. yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa prosedur yang resmi / jelas yang telah terlanjur diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didapat dengan cara yang tidak benar serta melawan hukum yang dilakukan secara Ileggal dan melawan hukum yang mengakibatkan sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan Obyek sengketa / Hak Milik Penggugat berdasarkan sertifikat No Dulunya Nomor 1194 Sekarang menjadi hak Milik No 545 berhubung adanya pemekaran wilayah, yang diuraikan berdasarkan gambar situasi Dulu No 1399 Tahun 1982 sekarang No 404 /Lds/2014 tertanggal 2 Juni 2014 secara sukarela serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat ; 6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya ;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp.2.281.000,- ( Dua juta dua ratus delapan pulu satu ribu Rupiah), dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 115/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 136 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 309 PK/PDT/2021
Pertama : 27/PDT.G/2017/PN.BJB.
Statistik18998