- Menyatakan terdakwa ENDI ARDIAWAN Als ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menawarkan untuk dIjual, menjual , menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDI ARDIAWAN Als ENDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.-.(satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (emam) .bulan; ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram brutto dengan berat bersih berisikan seberat 9,5 (sembilan koma lima) gram Netto,
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah bong alat hisab shabu- shabu;
- 1 (satu buah handphone merk Nokia;
- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry
- Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 3383/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3383/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota H. Irwan Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Telah dimusnahkan dalam perkara Anak An. Muhammad Satria Batee Als Satria; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3383/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3383/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2917 K/PID.SUS/2018
Pertama : 3383/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Statistik256