Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 23/Pdt./2014/PT TJK. |
|
Nomor | 23/Pdt./2014/PT TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sjarnubi Rahamin |
Hakim Anggota | H. Antono Rustono, Budi Hapsari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari para Pembanding ? semula para Penggugat;- ---------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:47/ Pdt.G/2013/PN.TK. tanggal 21 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut;- -------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding tersebut;- ------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;- ----------------------2. Menyatakan, menetapkan para Penggugat bersama-sama anak-anak Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Almahum TAN KIM TIE;- ---------3. Menyatakan dan menetapkan harta berupa:Sebuah bangunan rumah Toko diatas tanah seluas 98 M2, terletak di Bandar Lampung Jalan Ikan Bawal No.100 dengan batas-batas:- sebelah Utara : berbatasan dengan toko Cat Jotun;- sebelah Timur : berbatasan dengan gang;- sebelah Selatan: berbatasan dengan toko Ibu Yulina/Toko ?BEN JAYA?;- sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Ikan Bawal.Adalah milik/harta peninggalan Alm.Tan Kim Tie yang belum terbagi bersama Penggugat dan anak-anak Tergugat;- ----------------------------------4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Rumah dan Toko yang terletak Jalan Ikan Bawal No.100 kepada para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun, untuk dibagi waris kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan hukum;- ---------------------------------------------------------------5. Menghukum pihak lain siapapun juga yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini;- --------------------------DALAM REKONVESI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut;- ---DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt./2014/PT_TJK..zip
- Download PDF
- 23/Pdt./2014/PT_TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pdt/2015
Banding : 23/Pdt./2014/PT TJK.
Statistik239