Putusan PN PONTIANAK Nomor 1054 / Pid. B /2017 / PN Ptk |
|
Nomor | 1054 / Pid. B /2017 / PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Maryono, M. Indarto |
Panitera | Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Ketentuan-Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan:M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa S u r y a terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak Pidana ???Penggelapan dalam jabatan???; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa S u r y a dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap barada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03931124 senilai Rp 21.813.520,- ketoko RIA, tanggal 24 Januari 2017;2. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03952120 senilai Rp 1.710.800 ketoko RIA, tanggal 14 Februari 2017;3. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03919863 senilai Rp 58,800,000,- ketoko SINAR INDAH, tanggal 13 Januari 2017;4. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03890148 senilai Rp 24,500,000,- ketoko TOKO JAN KHIONG, tanggal 17 Desember 2016;5. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03941404 senilai Rp 3.234.124,- ketoko BAROKAH, tanggal 04 Februari 2017;6. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03955982 senilai Rp 1.710.800,- ketoko BAROKAH, tanggal 18 Februari 2017;7. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03873094 senilai Rp 5.890.000,- ketoko MANIS, tanggal 30 Nopember 2016;8. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03884091 senilai Rp 25.324.600,- ketoko MITRA 28, tanggal 13 Desember 2016;9. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03895568 senilai Rp 24.500.000,- ketoko MITRA 28, tanggal 22 Desember 2016;10. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03883598 senilai Rp 48.000.000,- ketoko DEWI INDAH, tanggal 13 Desember 2016;11. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03762362 senilai Rp 29.400.000,- ketoko SIANG HAK, tanggal 22 Agustus 2016;12. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03701428 senilai Rp 13.560.000,- ketoko CV VICTORI, tanggal 22 Juni 2016;13. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03707904 senilai Rp 48.000.000,- ketoko CV. VICTORI, tanggal 27 Juni 2016; 14. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03956915 senilai Rp 26.880.000,- ketoko AKOU, tanggal 18 Februari 2017;15. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03953540 senilai Rp 3.178.570,- ketoko WARUNG ANA, tanggal 16 Februari 2017;16. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03916059 senilai Rp 25.000.000,- ketoko ALANG, tanggal 11 Januari 2017;17. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03929565 senilai Rp 5.200.000,- ketoko ALANG, tanggal 21 Januari 2017;18. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03960362 senilai Rp 815.670,- ketoko SABAR SUBUR, tanggal 22 Februari 2017;19. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03914807 senilai Rp 38.800.000,- ketoko LIPO, tanggal 10 Januari 2017;20. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03927767 senilai Rp 48.000.000,- ketoko JAYA, tanggal 20 Januari 2017;21. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03954076 senilai Rp 20.000.000,- ketoko JAYA, tanggal 20 Februari 2017;22. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03964240 senilai Rp 2.975.000,- ketoko YUDI , tanggal 25 Februari 2017;23. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03885742 senilai Rp 20.000.000,- ketoko BINTANG JAYA , tanggal 15 Desember 2016;24. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03895873 senilai Rp 16.656.000,- ketoko BINTANG JAYA , tanggal 22 Desember 2016;25. 1(satu ) lembar faktur penjualan nomor ABI03940554 senilai Rp 4.469.860,- ketoko SUI CHIA , tanggal 03 Februari 2017; Dikembalikan kepada Perusahaan Cocacola Distributor Indonesia (PT CCDI) Cabang Pontianak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/2018/PT PTK
Kasasi : 471 K/Pid/2018
Pertama : 1054 / Pid. B /2017 / PN Ptk
Statistik183