Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 114-K/PM III-16/AD/VIII/2014 |
|
Nomor | 114-K/PM III-16/AD/VIII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Moch.suyanto |
Hakim Anggota | Mayor Chk I Gede Made Suryawan, Mayor Chk Puspayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Armin Rachimsyah, Serda NRP 21100160250391terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ?.Kedua : ?Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a) 1(satu) lembar Visum Et Revertum dari RS.TK.IV.07.07.03 Dr.Sumantri Parepare Nomor : R/10/III/2014 tanggal 30 Maret 2014 a.n.Ny.Nurhalima Nurdin yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa atas nama dr Audrianto Pangkat Lettu Ckm NRP.11090003960283.b) 1 (satu) lembar Ringkasan masuk dan keluar dari RS. TK.IV.07.07.03 Dr.Sumantri Parepare atas nama Ny.Nurhalima tanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa.c) 1 (satu) lembar laporan Anestesi dari Detasemen kesehatan wilayah RS Tk.IV.07.07.03 Parepare atas nama Ny.Nurhalima tanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa Muh. Iqbal, S.KEP dan dr.Hj.Nursia, SPOGd) 1 (satu) lembar foto kopy kutipan Akta Nikah Nomor : 054/18/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 a.n. Armin Rachimsyah dengan Sdri.Nurhalima.e) 1 (satu) lembar foto gandeng Serda Armin Rachimsyah yang ditandatangani pemeriksa Denpom VII/4.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114-K/PM_III-16/AD/VIII/2014.zip
- Download PDF
- 114-K/PM_III-16/AD/VIII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 82 K/MIL/2015
Pertama : 114-K/PM III-16/AD/VIII/2014
Banding : 132-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014
Statistik12244