Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Heru Kuntodewo |
Hakim Anggota | Khamozaro Waruwu, Mh - H E N D R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Jafar Sidik Bin Khalid tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Jafar Sidik Bin Khalid oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Jafar Sidik Bin Khalid tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jafar Sidik Bin Khalid tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa : terlampir dalam berkas9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Kasasi : 2756K/Pid.Sus/2017
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr
Statistik14424