- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT 15 DAN PARA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 14 ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 11/PDT.G/2019/PN KTB, TANGGAL 4 PEBRUARI 2020 TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING - SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I ? semula Tergugat 15 dan Para Pembanding II ? semula Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 14 ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Ktb, tanggal 4 Pebruari 2020 tersebut ;
- Menolak gugatan Para Terbanding ? semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Terbanding - semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 23/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 23/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, Brreno Listowo |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2396 K/Pdt/2022
Lainnya : 1034 PK/Pdt/2022
Banding : 23/PDT/2020/PT BJM
Statistik133126