Putusan PTA MAKASSAR Nomor 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad As’ad |
Hakim Anggota | 1. Dra.hj Andi Salmiah, M.h 2. H. Khaerudin |
Panitera | Mukarramah S. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1507/Pdt.G/2017/PA.Mks., tanggal 22 Maret 2018 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1439 Hijriyah, dan dengan MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menetapkan, mahar berupa tanah 103 m2 di atasnya rumah type 36, sertifikat 20163 BTN Ranggong Permai Blok A.10/6 Kelurahan, Bangkala Kecamatan Manggala, Makassar yaitu 1/3 bahagian untuk hak Penggugat/Terbanding (Hj. Andriany binti M. Arsyad Lallo); 3. Menetapkan harta bersama 2/3 dari nilai renovasi rumah type 36 di atas tanah 103 m2 tersebut dibagi dua , Pembanding (H. Achmad Sibali bin Sibali) 1/2 (setengah) bagian dan Terbanding (Hj. Andriany binti M. Arsyad Lallo) 1/2 (setengah) bagian; 4. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 90,27 M (sembilan puluh koma dua puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Jalan Pettarani, No. 32, RT 001/ RW 004, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, (Warung Coto Pettarani), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Rutan; - Sebelah Timur : Jalanan; - Sebelah Selatan : Tanah Milik Abd. Rahman; - Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Bosowa. Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat 1/2 (setengah) bagian. 5. Menetapkan penghasilan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulan dari usaha Coto Pettarani merupakan penghasilan bersama yang harus dibagi, dengan hak bagian masing-masing, untuk Tergugat mendapat Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sedangkan Penggugat mendapat Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) sejak Penggugat berpisah tempat tinggal dengan Tergugat tahun 2016 sampai perkara ini diajukan di Pengadilan Agama Makassar tanggal 10 Agustus 2017. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang Rp180.000.000,00(seratus delapan puluh juta rupiah) sesuai amar Nomor 5 putusan ini; 7. Menghukum kepada Tergugat membayar Rp6.000.000,00( enam juta rupiah) perbulan kepada Penggugat sejak putusan tanggal 26 Maret 2018 sampai pelaksanaan putusan tersebut; 8. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi harta bersama berupa sebuah motor No. Pol DD 4637 XM, atas nama Achmad Sikki alias H. Achmad Sibali bin Sibali, kepada Penggugat, masing-masing mendapat 1/2 (setengah) bagian; 9. Menghukum kepada Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama berupa satu unit mobil Minibus, merek Mitsubishi, Type Autlander No.Pol.DD 111 TJ dan satu unit mobil Minibus, merek Ford, Type Fiesta No.Pol.DD 1338 SO, masing-masing pihak berhak mendapat 1/2 (setengah) bagian. 10.Menghukum Tergugat menyerahkan apa yang menjadi hak Penggugat tersebut dalam amar No.2,3,4,5,6,7,8 dan 9 secara Natura, namun jika tidak dapat dibagi secara Natura akan dijual atau dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai hak masing-masing antara Penggugat dan Tergugat. 11.Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menghukum kepada Tergugat dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama masing-masing mendapat 1/2 (setengah) bagian berupa sebagai berikut: a. Di teras rumah utama terdapat 1 (satu) Pasang kursi teras model rajutan plastik; b. Di ruang tamu terdapat: - 1 (satu) set sofa type 3 2 1 (tiga dua satu) warna coklat bermotif; - 2 (dua) buah hiasan dinding kaligrafi ; - 1 (satu) buah cermin berdiri warna hitam; c. Di ruang keluarga terdapat: - 1 (satu) buah sofa lipat warna hitam; - 1 (satu) set kursi bongkar pasang beserta cermin warna hitam merah; - 1 (satu) buah kipas angin berdiri merek cosmos warna putih; - 1 (satu) unit TV merek sharp ukuran 47 inc; - 1 (satu) buah lampu hias; d. Di kamar tidur utama terdapat: - 1 (satu) lemari 2 pintu merek olimpic; - 1 (satu) lemari 3 pintu olimpic; - 1 (satu) unit tempat tidur spring bed ukuran No.1 merek imperial; - 1 (satu) buah tape recoorder merek LG; - 1 (satu) unit TV merek LG ukuran 55 inc; - 1 (satu) buah lemari hias merek ligna; e. Kamar tidur 4 (dekat dapur) terdapat tempat tidur spring bed 2 (dua) susun ukuran no. 3; f . Kamar tidur 3 terdapat 1 (satu) tempat tidur spring bed kecil; g. Di ruang dapur terdapat: - 1 (satu) setel meja makan; - 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merek sharp; - 1 (satu) buah Dispenser berdiri merek sanken; - 1 (satu) buah kipas angin ; - 1 (satu) buah tempat beras merek cosmos;h. Di lantai 2 (dua) terdapat: - 1 (satu) setel kursi type 2.1 warna merah hitam; - 1 (satu) buah tempat tidur No.3 spring bed; - 1 (satu) buah lemari 3 pintu merek Olympic; - 1 (satu) buah tempat TV merek melody; - Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi menyerahkan 1/2 bagian kepada Penggugat Rekonvensi jika tidak bisa dibagi secara natura akan dijual lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai hak masing - masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.461.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1507/Pdt.G/2017/PA.Mks
Banding : 63/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 81 K/Ag/2019
Statistik5028