- Menyatakan Terdakwa MELINME KULLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Membawa Menyimpan Senjata Penikam atau Penusuk??? ; ---------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;--------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah busur yang terbuat dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang sekitar 2 (dua) meter dan terdapat tali busur yang terbuat dari plastik warna hijau ;
- 9 (sembilan) buah anak panah yang terbuat dari bambu yang pada anak panahnya terbuat dari kayu;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik10144