Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 190/ Pid.Sus/2014/PN Gns |
|
Nomor | 190/ Pid.Sus/2014/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Uni Latriani |
Panitera | Mizikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SYAHRIL Bin MUHAMMAD ALI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRIL Bin MUHAMMAD ALI (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (enam) bulan ;3. Menyatakan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih jenis shabu-shabu dijadikan satu kedalam plastik bening setelah ditimbang beserta bungkus seberat 17,04 gram, barang tersebut tidak ada yang disishkan semuanya dikirim ke BNN Jakarta guna penelitian ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari SELASA tanggal 15 Juli 2014 oleh kami EVA SUSIANA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis UNI LATRIANI, S.H., M.H. dan PANDU DEWANTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 21 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MIZIKRI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ARIEF GUNADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadapan terdakwa tersebut ;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, UNI LATRIANI, S.H., M.H. EVA SUSIANA, S.H., M.H. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI,M I Z I K R I. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/_Pid.Sus/2014/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 190/_Pid.Sus/2014/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/ Pid.Sus/2014/PN Gns
Statistik113