- Menyatakan terdakwa: ANTON AFRISAL Bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kupon Depot air minum SABIL warna merah didalam lipatannya terdapat 1 (satu) bungkusan plastic warna bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) buah pipet plastik warna bening berbentuk bulat.
- 1 (satu) buah pipet plastik warna bening.
- 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning didalam lipatannya terdapat 1(satu) bungkusan plastik warna bening berisi serbuk kistal diduga narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk hammer warna putih
- 1 (satu) buah dompet kunci mobil Suzuki warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU AYLA warna silver metalik dengan no. pol. BA1277FQ
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Spn |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.- ( tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2018/PN Spn
Statistik433