Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Skh |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Joko Widodo, Retno Susetyani |
Panitera | Kandiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan almarhum Saryanto melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) ;- Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi selaku ahli waris almarhum Saryanto mempunyai hutang kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi selaku ahli waris almarhum Saryanto untuk membayar hutang uang kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) secara tunai/kontan ;- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar keuntungan sebesar Rp 78.320.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per tahun dari modal usaha sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1332 K/Pdt/2018
Pertama : 43/Pdt.G/2016/PN Skh
Statistik478