- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menetapkan Luas Tanah milik Penggugat sebagaimana Girik C Nomor 992 Persil 29 S II atas nama Ali Darmadi yang terletak di Jl Sungai Tiram Rt.002 Rw.06 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Akte Jual Beli Nomor:775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 dihadapan PPAT/Camat Cilincing Drs, Tugiman Supangkat adalah seluas 4700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi);
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1774m x Rp. 1.147.000,- = Rp. 2.034.778.000,- (dua miliar tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga maratoir di nilai pembebasan atas tanah sebesar 6 % pertahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan atas tanah;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I yang sampai dengan saat ini sebesar Rp. 2.836.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 410/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnawan Narsongko., Shbr Hakim Anggota Mulyadi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hokki Aman Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr
Statistik570