- Menyatakan terdakwa I DEDEK JULI CAHYONO Alias GEMBENG Bin SUWONO dan terdakwa II ANDRI IRAWAN Alias TIMBEL Bin YAHMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Secara Melawan Hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I DEDEK JULI CAHYONO Alias GEMBENG Bin SUWONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delamapn ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa II ANDRI IRAWAN Alias TIMBEL Bin YAHMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 7 (tujuh) lembar kertas resi bukti transfer dan setor tunai
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol AE 4506 FN
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih ;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo warna putih
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu masing-masing seberat kurang lebih :
- 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya ;
- 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya ;
- 9,39 (sembilan koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN MJY |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Esti Sumunaring T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II NDRI IRAWAN Alias TIMBEL Bin YAHMIN; Dirampas untuk Negara; Digunakan dalam perkara lain (terdakwa Moh ridwan); 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2019/PN_MJY.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2019/PN_MJY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2019/PN MJY
Statistik220