Putusan PTA MEDAN Nomor 36/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Armia Jalil, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 507/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 19 September 2013 M bertepatan dengan tanggal 13 Zulkaedah 1434 H, selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Johar, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, (tempat pendaftaran perkawinan), PPN KUA Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (tempat tinggal Pemohon Konvensi) dan PPN KUA Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (tempat tinggal Termohon Konvensi) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madliyah) selama 2 tahun, seluruhnya sejumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Ag/2015
Banding : 36/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik3122