Putusan PTA MEDAN Nomor 34/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Imron Rosyadi, H. Ahmad Zainullah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1761 / Pdt.G / 2017/PA.Mdn., tanggal 18 Januari 2018 Miladiyahi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arbie Ramadhan Nasution, laki-laki lahir tanggal 30 Mei 2017 Masehi berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya.4. Menetapkan Tergugat (PEMBANDING) wajib memberikan biaya hadhanah/pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arbie Ramadhan Nasution, laki-laki lahir tanggal 30 Mei 2017 tersebut di atas sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan tambahan kenaikan 10% per tahun. sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.5. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) nafkah hadhanah/pemeliharaan anak sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4 tersebut di atas . Dalam Rekonvensi - Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebaskan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari kewajiban membayar biaya perkara ini;- Membebankan kepada Tergugat KonvensiPenggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 1761/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik3920