- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (YURISTIARSO HIDAYAT, S.Sos binti H. AGOENG BASOEGIAT,S.H) kepada Penggugat (DINI WAHYUNI A.Ma. Pd binti BADRUN. S.Pd);
Putusan PA LUMAJANG Nomor 765/Pdt.G/2018/PA.Lmj |
|
Nomor | 765/Pdt.G/2018/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Misnan Maulana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Sriyani, hakim Anggota 2: H. Husnur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta yang berupa : 2.1. Tanah seluas 130 M2 dan bangnan rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Graha Semeru, Blok D. nomor 1, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ; 2.2. Sebuah mobil Toyota Agya, tahun 2009, warna putih nomor Polisi N 1627 YM, atas nama Diri Wahyuni ; 2.3. Sebuah sepeda motor merk Honda Vario nomor Polisi N 4745 ZI, atas nama Dini Wahyuni ;l 2.4. Sebuah sepeda motor merk Honda Vario 125 atas nama Yuristiarso Hidayat ; adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat ; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, apabila tidak bisa dibaginsecara natura, dilelang yang hasilnya dibagi dua, setengah bagian milim Pemggugat dan setengah bagian lainnya milik Tergugat ; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Agama Lumajang pada tanggal 15 Nopember 2018, adalah tidak sah dan tidak berharga ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.541.000,- (empat juta lima ratusn empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pdt.G/2018/PA.Lmj
Banding : 228/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4413