- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, sejak tanggal 23 April 2018 atau sejak diucapkannya putusan ini;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan jumlah masing-masing sebagai berikut :
- TERGUGAT I, sebesar Rp.81.287.198,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- TERGUGAT II, sebesar Rp.42.941.292,- (empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
- TERGUGAT III, sebesar Rp.77.752.972,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) ;
- TERGUGAT IV, sebesar Rp.81.287.198,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- TERGUGAT V, sebesar Rp.81.287.198,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- TERGUGAT VI, sebesar Rp.77.752.972,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) ;
- TERGUGAT I, sebesar Rp.18.439.440,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
- TERGUGAT II, sebesar Rp.16.002.966,- (enam belas juta dua ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) ;
- TERGUGAT III, sebesar Rp.18.439.440,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
- TERGUGAT IV, sebesar Rp.18.439.440,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
- TERGUGAT V, sebesar Rp. 18.439.440,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
- TERGUGAT VI, sebesar Rp.18.439.440,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 128/Pdt.Sus-PHI/2017/PN SBY |
|
Nomor | 128/Pdt.Sus-PHI/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manopo |
Hakim Anggota | S.sos., Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, Hakim Anggota Eko Sukaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; 4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat, upah selama Para Tergugat tidak dipekerjakan, dengan jumlah masing-masing sebagai berikut ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.1.176.000,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; 6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.Sus-PHI/2017/PN SBY
Statistik8862