Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1045/Pid.B/2015/PN.Lbp |
|
Nomor | 1045/Pid.B/2015/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | Syahru Rizal, M.h Serta Halida Rahardini |
Panitera | Nurmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. INDRA dan Terdakwa II. RIDUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;-2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan ;-3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;-5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubhisi L 300 warna coklat tembakau BK 9256 BL. dikembalikan kepada M. Rasidianto ;-- 80 (delapan puluh) zak semen merk Tiga Roda ukuran 40 Kg. dikembalikan kepada PT. Intiniaga Sukses Abadi melalui Berman Karo Sekali. SH. ;-- 1 (satu) lembar DO (surat jalan) dari Gudang semen Tiga Roda yang ditujukan kepada UD Anugra Jaya tertanggal 31 Maret 2015. tetap terlampir dalam berkas perkara ;-- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih berkut kartunya dengan nomor 085358720116 ;-dirampas untuk dimusnahkan ;-6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1045/Pid.B/2015/PN.Lbp
Statistik171