Putusan PN TANGERANG Nomor 1012/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 1012/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Mata Uang Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Suharni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan, Hakim Anggota Harry Suptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JOKO SUSANTO als. JOKO bin MOCHRODI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memalsukan uang rupiah ;------------------------------------------------------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------ - 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2016 yang diduga palsu ;------------------------------------------------ - 1 (satu) gepok uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2014 (setengah jadi/belum dilem) ; ---------------------------------------------------------- - 1 (satu) gepok uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2016 yang masih dalam proses sulam benang pengaman ;---------------------------------- - 1 (satu) unit alas/meja sablon ukuran kecil ;--------------------------------------- - 3 (tiga) unit sreen sablon ;-------------------------------------------------------------- - 1 (satu) botol cat putih ;------------------------------------------------------------------ - 2 (dua) botol plastik cairan medium ;------------------------------------------------- - 1 (satu) jerigen kecil minyak M3 ;----------------------------------------------------- - 1 (satu) gelas berisi sisa Fosfor ;------------------------------------------------------ - 3 (tiga) unit printer merk Epson ;------------------------------------------------------ - 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna hitam ;-------------------------------- - 1 (satu) unit coolingpad laptop warna putih ;--------------------------------------- - 1 (satu) unit meja belajar ;-------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit CPU ;------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) kardus sampah kertas uang palsu ;--------------------------------------- - 1 (satu) unit alat pengering merek SELLERY ;------------------------------------ - 3 (tiga) lembar kertas amplas ;-------------------------------------------------------- - 1 (satu) kantong plastik botol bekas tinta printer ;-------------------------------- - 70 (tujuh puluh) batang jarum ;-------------------------------------------------------- - 1 (satu) botol benang pengaman yang sudah dipotong ;----------------------- - 2 (dua) buah gunting ;-------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah kuas ;----------------------------------------------------------------------- - 5 (lima) unit rumah cutter ;-------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit rumah pisau cutter kecil (berisi 2 pisau) ;-------------------------- - 4 (empat) buah lem kertas ;------------------------------------------------------------ - 2 (dua) unit rakel ;------------------------------------------------------------------------- - 3 (tiga) benang pengaman dibuat dari kertas kado (belum dipotong) ;------ - 1 (satu) kantong plastik kertas kado untuk benang pengaman ;-------------- - 1 (satu) dus cetakan uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2016 yang masih berbentuk lembaran kertas HVS dan siap potong ;--------------- - 1 (satu) amplop cetakan uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2016 setengah jadi dan siap dilem ;-------------------------------------------------- - 1 (satu) amplop cetakan uang kertas pecahan Rp.50.000,- emisi tahun 2014 yang masih berbentuk lembaran dan siap potong ;----------------------- - 1 (satu) rim kertas duslag putih ;------------------------------------------------------ - 3 (tiga) kantong plastik kaleng bekas cat pylox ;---------------------------------- - 1 (satu) dus kertas kosong bahan pembuat uang palsu ;----------------------- - 1 (satu) unit mesin laminating ;-------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,-(lma ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik928