Putusan PT AMBON Nomor 24/PDT/2018/PTAMB |
|
Nomor | 24/PDT/2018/PTAMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah / Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | M.h Satriyo Budiyono, Togar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 104/Pdt.G/2017/PN. Amb., tanggal 21 Februari 2018 ; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebahagian ;- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat/Terbanding adalah ahli waris dari Moyang Benjamin Parera (almarhum) ;- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk sebahagian ;- Menyatakan Surat Keputusan tentang Penetapan Kepala Dati yang dikeluarkan oleh Pemerintah Raja Negeri Passo Nomor : 02 Tahun 2014 tanggal, 20 Maret 2014 tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;- Menyatakan tanah obyek sengketa berupa Tanah Dusun Dati Hahour/Adeka Peninggalan Moyang Almarhum Benjamin Pareradenganistri kedua yaitu almarhumah Welhelmina Latupela bersama ? sama anak keturunannya;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2018/PTAMB.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2018/PTAMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104 /Pdt.G/2017/PN Amb
Banding : 24/PDT/2018/PTAMB
Statistik10633