- Menyatakan Terdakwa Muh.Yusuf Alias Yusuf Bin Daddung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh.Yusuf Alias Yusuf Bin Daddung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PINRANG Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Andi Aqsha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Nur Haswah, . hakim Anggota 2: Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hajja. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; - 1 (satu) buah pipet plastik kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 1726 K/Pid.Sus/2020
Banding : 556/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik447