- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik tanaman Pohon berupa pohon sengon sebanyak 48 (empat puluh delapan) batang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I II III IV dan V atau para Tergugat secara bersama sama melakukan penebangan tanaman pohon sengon sebanyak 48 (empat puluh delapan) batang adalah perbuatan melawan hukum merugikan Penggugat I;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat I sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sejumlah Rp2.896.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 106/Pdt.G/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2019/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2019/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2019/PN Gpr
Kasasi : 3078 K/Pdt/2020
Banding : 866/PDT/2019/PT SBY
Statistik8534