- Menyatakan terdakwa Reynaldi Sadam Saputra Alias Sadam Bin Ngadiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufaktan jahat tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
- Berat kotor 6.268,24 gram
- Berat bersih 6.012,70 gram
- Barang bukti untuk di Labor 0,1 gram
- Barang bukti untuk di PN 0,1 gram
- Barang bukti dimusnahkan thp DIK 6.012,50 gram
- Barang bukti pembungkus 255,54 gram
- Berat kotor 1.964,83 gram
- Berat bersih 21.892,69 gram
- Barang bukti untuk di Labor 0,1 gram
- Barang bukti untuk di PN 0,1 gram
- Barang bukti dimusnahkan thp DIK 1.892,49 gram
- Barang bukti pembungkus 72,14 gram
- 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu 0823 8475 6326 (dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu 0822 8310 9995 , 0823 8310 9977(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna biru dengan nomor kartu 0823 8192 4887(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit hnadpone merk Samsung warna dengan nomor kartu 0822 9100 0655(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna biru dengan nomor kartu 0852 0713 0000(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone Samsung warna hitam dengan nomor kartu 0812 6753 0637(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi Narkotika jenis shabu
- plastik-plastik rapping adalah plastik-plastik pembalut bungkusan shabu.
- 1 (satu) tas sandang ransel
- 1 (satu) tas sandang
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi profit yang sudah dicat warna BM3229 BC
- 1 (satu) lembar STNKB an. Reynaldi Sadam Saputra merk Honda BM 3229 BC
- tanda nomor kenderaan bermotor BM 3229 BC .
- 1 (satu) mobil mek Honda Jazz warna hitam BM 1996 ZY
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1024/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1024/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Sarudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Narkotika jenis shabu dengan perincian ; Narkotika jenis shabu dengan perincian ; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepadaSdr. TAUFIK melalui terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1024/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik263