Putusan PN SENGKANG Nomor 12/PDT.G/2011/PN.Skg. |
|
Nomor | 12/PDT.G/2011/PN.Skg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Urindah Pramulia, Jusdi Purmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI (TERGUGAT) UNTUK SELURUHNYA ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :? Menolak eksepsi (Tergugat) untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan I Suka (Penggugat) untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun objek sengketa point 1 dan 2 adalah milik / kepunyaan Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama I Hadia;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan H.Side (Tergugat) yang menguasai, menggarap dan menikmati hasil tanah kebun objek sengketa point 1 dan 2 dan tidak mau mengembalikan / menyerahkan tanah kebun objek sengketa point 1 dan 2 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah kebun Objek sengketa point 1 dan 2 beserta tanaman di atasnya kepada Penggugat tanpa tebusan dalam keadaan utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.920.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).6. Menolak gugatan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3286 K/Pdt/2012
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN.Skg
Statistik928