Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 2797 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohammad Askin |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ?Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut; ?Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 7/PID.TPK/2017/PT.SMR., tanggal 2 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Smr tanggal 9 Februari 2017 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adrian alias Atung bin Badrun Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2797_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 2797_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2797 K/Pid.Sus/2017
Lainnya : 7/PID.TPK/2017/PT.SMR.,
Pertama : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Smr
Statistik9452