Putusan PN SANGGAU Nomor 7/Pdt.G/2014/PN Sag |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | RudyKepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 Nanga Taman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ovita Riama |
Hakim Anggota | Lbanus Asnanto, -. John Malvino Seda Noa Wea |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24/Nanga Taman, dengan Surat Ukur tanggal 30 Juni 2005 Nomor 01/Nanga Taman/2005, dengan luas 1999 M2 dan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Nanga Taman, dengan Surat Ukur tanggal 30 Juni 2005 Nomor 02/Nanga Taman/2005, dengan luas 2.000 M2;4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24/Nanga Taman, dengan Surat Ukur tanggal 30 Juni 2005 Nomor 01/Nanga Taman/2005, dengan luas 1999 M2 maupun Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Nanga Taman, dengan Surat Ukur tanggal 30 Juni 2005 Nomor 02/Nanga Taman/2005, dengan luas 2.000 M2 secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 13.536.000,00(tiga belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2014/PN Sag
Kasasi : 1829 K/Pdt/2016
Banding : 67/PDT/2015/PT. PTK
Statistik18438