Putusan PN DENPASAR Nomor 985/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 985/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah akta perjanjian kerja sama nomor 34 tanggal 14 Juli 2008 dan akta addendum Nomor 53 tanggal 26 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Evi Susanti Panjaitan,SH.;3. Menyatakan hukum telah terjadi kesepakatan diam-diam sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2014 antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat ;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan akta perjanjian kerja sama nomor 34 tanggal 14 Juli 2008 dan akta addendum Nomor 53 tanggal 26 Oktober 2010 ;5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebanyak. Rp. 9.769.513.067,64 (Sembilan miliar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu enam puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.605.947,35 (satu juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah koma tiga puluh lima ) per hari terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp, 736.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 985/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 985/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 35 K/Pdt/2018
Pertama : 985/Pdt.G/2015/ PN.Dps
Statistik194123